









Selamat! Ini adalah langkah awal yang tepat.
Silahkan isi form di bawah ini, kami akan segera menghubungi untuk membantu Anda.
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk :
kewajibannya adalah :
tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan yaitu :
Syarat penyembelihan yaitu :
Ya, tempat penyembelihan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada :
Alat penyembelihan wajib memenuhi persyaratan:
Yang wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal adalah:
Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:
Ya, Tempat penyimpanan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
Alat penyimpanan wajib memenuhi persyaratan:
Tempat pengemasan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
Ya, Alat pengemasan wajib memenuhi persyaratan:
Tempat pendistribusian wajib dipisahkan antara produk halal dan tidak halal pada:
Alat pendistribusian wajib memenuhi persyaratan:
LPH dapat didirikan oleh:
LPH bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
LPH yang didirikan oreh pemerintah didirikan oleh:
LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.
LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah merupakan :
LPH yang didirikan oreh masyarakat diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Isram berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
Syarat Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat yaitu :
Dokumen yang harus dilengkapi dalam pendirian LPH adalah :
Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
yang dilakukan dalam akreditasi BpJpH adalah :
BPJPH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
Tugas Tim Akreditasi LPH adalah :
Tim Akreditasi LpH terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
Persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung dilakukan dengan cara:
Apabila pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LpH, Tim Akreditasi LpH menyampaikan rekomendasi kepada BpJpH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LpH.
Untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Penetapan Akreditasi LpH paling sedikit memuat keterangan mengenai:
Lingkup kegiatan LpH meliputi: